Kejaksaan Mulai Proses Ekstradisi Terhadap Orang Tua Microdot



Kejaksaan telah memulai proses untuk memulangkan orang tua Microdot guna menjalani investigasi terkait kasus penggelapan.

29 November 2018, Kejaksaan Distrik Cheongju mengumumkan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk mengekstradisi orang tua rapper Microdot yang diduga kabur keluar negeri setelah meminjam uang dalam jumlah yang besar dari kenalan-kenalannya.

Sebuah sumber dari kejaksaan mengatakan, "Mereka (di Selandia Baru) tidak mengutarakan dengan jelas tujuan mereka memasuki negara tersebut secara sukarela. Meski otoritas Selandia Baru meminta ekstradisi terhadap mereka, butuh waktu untuk pemulangan kembali karena otoritas hukum lokal masih harus melewati berbagai pertimbangan."

Dengan proposal dari pihak kejaksaan, Kementerian Hukum akan memulai proses ekstradisi dengan mengajukan permohonan pada pihak Selandia Baru. Orang tua Microdot, yang meninggalkan Korea pada tahun 1998 saat ini berstatus sebagai warga negara Selandia Baru. Guna menginvestigasi mereka di Korea, pemerintah harus mengambil langkah ekstradisi. Selandia Baru adalah negara yang menandatangani perjanjian dengan Korea dalam hal penegakan hukum kriminal secara kooperatif.

Sebelumnya, kepolisian mengajukan permohonan pada Interpol untuk mengeluarkan "Red Notice" pada orang tua Microdot.

Dan baru-baru ini, Microdot telah mengundurkan diri dari semua program tv yang dibintanginya sebagai imbas dari dugaan penggelapan yang dilakukan orang tuanya. (3025)

Sumber: NaverSoompi

Komentar