Kuasa Hukum Kakak Goo Hara Ungkapkan Detail Perihal Sengketa Warisan


Sebelumnya dilaporkan bahwa Goo Ho In, kakak kandung Goo Hara, mengajukan gugatan hukum terhadap sang ibu yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris langsung berhak aras 50% kepemilikan dari warisan peninggalan Goo Hara, padahal ia sendiri tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai seorang ibu.

Pada 12 Maret, kuasa hukum Goo Ho In merilis penjelasan detail mengenai masalah ini. Berikut pernyataan lengkapnya:

"Halo. Ini pengacara Noh Jong Eon dari firma hukum S yang diberi kuasa menangani masalah pembagian warisan untuk kakak laki-laki Goo Hara. Begitu banyak pertanyaan terkait masalah hukum ini, jadi kami merilis pernyataan resmi sebagai kuasa hukum kakak Goo Hara.

Ibu Goo Hara, Ny. Song, pergi meninggalkan rumah ketika Goo Hara berusia 9 tahun dan telah hilang kontak hampir selama 20 tahun. Pada saat itu, kakak Goo Hara dan kerabat yang lainnya menggantikan peran sang ibu dan Hara berhasil debut berkat dukungan dari keluarganya.

Goo Hara seringkali melampiaskan kemarahan, kesedihan, dan betapa hatinya hampa karena ibunya yang meninggalkan dirinya. Sulit dibantah bahwa kematian tragis Goo Hara turut dipengaruhi oleh penderitaan mentalnya akibat trauma ditinggalkan oleh sang ibu.

Ayah Goo Hara, yang lebih mengetahui situasi tersebut dibandingkan siapapun, menyalahkan dirinya sendiri hingga ia merelakan semua bagian warisannya untuk kakak Goo Hara. Setelah prosesi pemakaman Goo Hara di bulan November lalu, kakak Goo Hara berusaha menghubungi sang ibu untuk menyelesaikan masalah penjualan rumah Goo Hara, tapi sang ibu tetap tidak bisa dihubungi.

Ketika kakak Goo Hara sedang menyelesaikan masalah registrasi dan lain sebagainya, tiba-tiba pengacara sang ibu yang tidak pernah ia kenal sebelumnya muncul dan meminta separuh uang hasil dari penjualan rumah Goo Hara. Kakak Goo Hara sangat terkejut, ibunya yang sama sekali tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang ibu ketika Goo Hara masih hidup justru menuntut hal yang sama sekali tidak masuk akan, dan kakak Goo Hara memutuskan untuk menggugat sang ibu.

Di bawah undang-undang yang berlaku saat ini, ada sistem pembagian kontribusi dan sistem tidak memenuhi syarat untuk menerima warisan di bawah hukum perdata yang mencegah ibu kandung dari mengklaim warisan. Namun, dalam hal sistem pembagian kontribusi di bawah hukum perdata (sistem yang menyertakan kontribusi dalam perhitungan pembagian warisan ketika seorang ahli waris bersama-sama merawat mendiang dalam jangka waktu yang cukup lama melalui hidup bersama, merawat, atau metode lainnya atau secara khusus berkontribusi pada pemeliharaan atau pengembangan properti mendiang) pengadilan tidak akan mengakui ahli waris dengan persyaratan tertentu. Dalam hal sistem kelayakan warisan juga, alasan yang diterima sangat terbatas pada hal-hal tertentu seperti pembunuhan anggota keluarga atau pemalsuan surat wasiat. Oleh karena itu, ada pertanyaan tentang apabila ada kasus di mana orang tua telah meninggalkan anak mereka untuk jangka waktu yang lama memenuhi syarat sebagai alasan untuk didiskualifikasi sebagai ahli waris.

Orang tua meninggalkan anak-anak mereka lalu tiba-tiba muncul untuk mengklaim warisan mereka bukanlah masalah baru. Selama tragedi Cheonan dan tragedi kecelakaan kapal feri Sewol, orangtua yang meninggalkan anak-anak mereka tiba-tiba muncul dan menuntut kompensasi atas kematian anak-anak tersebut yang justru membuat keluarga yang berduka malah mengalami penderitaan yang lebih besar.

Oleh karena itu, ini adalah situasi mendesak di mana undang-undang warisan harus direvisi untuk melindungi orang-orang seperti ini dan di mana tidak ada warisan yang harus diberikan kepada para orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka. Karena itu, kami mencari berbagai cara seperti petisi untuk legislasi demi menyelesaikan situasi Goo Hara dan kakaknya melalui arah yang benar dan untuk mencegah terulangnya tragedi seperti yang dialami keluarga Goo Hara. Kami meminta perhatian dan dukungan Anda agar kami dapat mencegah tragedi ini terulang kembali di masyarakat dan meningkatkan rasa kemanusiaan dalam bermasyarakat.

Kami ingin mendesak ibu Goo Hara sekali lagi untuk melihat masalah ini dari perspektif kemanusiaan dan keadilan universal di hadapan hukum. Lebih baik bagi ibu Goo Hara untuk menyatakan belasungkawa terdalamnya untuk Goo Hara daripada mengklaim warisannya. Pada tahun 2008, ada contoh di mana mendiang Jo Sung Min juga menyerahkan haknya atas warisan mendiang Choi Jin Sil.

Akhir kata, kami sangat berharap Goo Hara yang dicintai banyak orang, akan bahagia dan tidak lagi merasakan kesedihan di kehidupan yang selanjutnya.

Terima kasih.

Dari pengacara Noh Jong Eon firma hukum S, 12 Maret 2020."

(3025)

Sumber: 1 / 2

Komentar