Divonis Bersalah, Jung Joon Young & Choi Jong Hoon Dijebloskan ke Penjara

Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya memberikan vonis akhir atas banding yang dilakukan oleh Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

November tahun lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Jung Joon Young enam tahun penjara dan Choi Jong Hoon lima tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan brutal (pemerkosaan yang melibatkan dua pelaku atau lebih). Baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga membuka babak baru persidangan di tahun ini.

Di bulan Mei, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman penjara Jung Joon Young menjadi lima tahun, sementara hukuman penjara Choi Jong Hoon dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Kedua terdakwa kembali mengajukan banding atas putusan baru tersebut, yang akhirnya membawa kasus ini sampai ke Mahkamah Agung.

Kini dilaporkan bahwa pada 12 September lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak banding kedua terdakwa dan memperkuat hukuman penjara sebelumnya.

Mengenai keputusan untuk memperkuat vonis sebelumnya, pihak Mahkamah Agung menyatakan, “Dalam vonis di Pengadilan Tinggi Seoul, tidak ada pelanggaran prinsip hukum maupun kesalahan penafsiran fakta karena alasan atau pengalaman subjektif, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi.”

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Seoul, akhirnya Jung Joon Young divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara, sedangkan Choi Jong Hoon divonis bersalah dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. (3025)

 Sumber: 1

Komentar